Dalam
peraturan pemerintah ini membahas keseluruhan hal yang berkaitan arsip dalam
lingkungan pemerintahan. Hal tersebut dimuat dalam beberapa bab yang nantinya
terdiri dari berbagai pasal pasal :
ketentuan umum, kebijakan penyelenggaraan kearsipan nasional, pembinaan
kearsipan, akuisisi arsip, pengelolaan arsip yang memuat arsip dinamis dan
statis, penyusutan arsip, akses arsip statis, autentikasi ( alih media
digital), SIKN dan JIKN, sumber daya kearsipan (yang memuat unit kearsipan,
lembaga kearsipan, sumber daya manusianya, prasaran dan sarana). Maka peraturan
pemerintah ini juga menjadi rujukan dalam pengelolaan lembaga kearsipan dalam
lingkungan pemerintah selain dari undang undang no 43 tahun no 2009 yang juga
memuat pasal pasal tentang arsip dalam lingkungan pemerintahan.
Dalam
peraturan pemerintah ini penyusutan arsip dilakukan oleh pencipta berdasarkan
JRA. Dalam JRA ini nantinya memuat jangka waktu suatu arsip akan disimpan
secara permanen atau kemudian dimusnahkan. JRA ini dibuat berdasarkan pedoman
retensi arsip. Penyusutan arsip ini
sendiri didefinisikan dalam peraturan pemerintah:
1. Pemindahan arsip inaktif dari unit
pengolah ke unit kearsiapan
2. Pemusnahan arsip yang telah habis
retensinya dantidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan
3. Penyerahan arsip statis oleh
pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.
Sedangkan
hal yang menarik dalam peraturan pemerintah ini, pasal pasal didalamnya juga
membahas tantang SIKN dan JIKN, yang
mana sikn merupakan sistem informasi kearsipan nasional sedangkan JIKN
merupakan jaringan informasi kearsipan nasional. JIKN dalam hal ini dijelaskan
jika nantinya akan menjadi sarana pelayanan arsip dinamis dan statis. Maka dalam
peraturan pemerintah ini juga mengatur bagaimana sistem dan jaringan kearsipan
secara nasional ini dikelola agar lebih mudah diakses dan dimanfaatkan
masyarakat luas.

Comments