Analisis Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomer 28 tahun 2012


Dalam peraturan pemerintah ini membahas keseluruhan hal yang berkaitan arsip dalam lingkungan pemerintahan. Hal tersebut dimuat dalam beberapa bab yang nantinya terdiri dari  berbagai pasal pasal : ketentuan umum, kebijakan penyelenggaraan kearsipan nasional, pembinaan kearsipan, akuisisi arsip, pengelolaan arsip yang memuat arsip dinamis dan statis, penyusutan arsip, akses arsip statis, autentikasi ( alih media digital), SIKN dan JIKN, sumber daya kearsipan (yang memuat unit kearsipan, lembaga kearsipan, sumber daya manusianya, prasaran dan sarana). Maka peraturan pemerintah ini juga menjadi rujukan dalam pengelolaan lembaga kearsipan dalam lingkungan pemerintah selain dari undang undang no 43 tahun no 2009 yang juga memuat pasal pasal tentang arsip dalam lingkungan pemerintahan.
Dalam peraturan pemerintah ini penyusutan arsip dilakukan oleh pencipta berdasarkan JRA. Dalam JRA ini nantinya memuat jangka waktu suatu arsip akan disimpan secara permanen atau kemudian dimusnahkan. JRA ini dibuat berdasarkan pedoman retensi arsip. Penyusutan arsip  ini sendiri didefinisikan dalam peraturan pemerintah:
1.       Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsiapan
2.       Pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dantidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
3.       Penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.
Sedangkan hal yang menarik dalam peraturan pemerintah ini, pasal pasal didalamnya juga membahas tantang SIKN  dan JIKN, yang mana sikn merupakan sistem informasi kearsipan nasional sedangkan JIKN merupakan jaringan informasi kearsipan nasional. JIKN dalam hal ini dijelaskan jika nantinya akan menjadi sarana pelayanan arsip dinamis dan statis. Maka dalam peraturan pemerintah ini juga mengatur bagaimana sistem dan jaringan kearsipan secara nasional ini dikelola agar lebih mudah diakses dan dimanfaatkan masyarakat luas. 

Comments