TATA NASKAH DINAS
1.
Pengertian tata naskah dinas
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia No.80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi
Pemerintahan bahwa tata naskah dinas sebagai salah satu unsur administrasi umum
yang meliputi antara lain pengaturan jenis dan penyusunan naskah dinas,
penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang
baik dan benar, pengurusan naskah dinas korespondensi, kewenangan, perubahan,
pencabutan, pembatalan produk hukum dan juga mengatur mengenai bagaimana
meralat naskah.
2. Tujuan,
Sasaran dan Asas Tata Naskah Dinas
Menurut Yayan Daryan dalam Rasto (2015)
tujuan dari adanya tata naskah dinas, adalah sebagai berikut:
Memenuhi autentitas dan reliabilitas arsip
Menjamin ketersediaan arsip autentik dan
utuh
Mewujudkan arsip sebagai memori kolektif
bangsa, tulang punggung pengelolaan penyelenggaraan negara, serta merupakan
simpul pemersatu bangsa dalam lingkup negara kesatuan RI.
3.
Asas dalam penerapan tata naskah dinas,
antara lain:
Asas Dayagua dan Hasilguna à memperhatikan cara
penulisan, menggunakan ruang atau lembar naskah, spesifikasi informasi maupun
penggunaan bahasa yang sesuai.
Asas Pembakuan à bertujuan untuk
memperoleh keefektifitasan dan keefesienan dalam tata persuratan.
Asas Pertanggungjawaban à dilihat dari segi isi,
format maupun dari prosedur penulisan yang harus bisa dipertanggungjawabkan.
Asas Keterkaitan à adanya keterkaitan
antara tata naskah dinas dengan pengadministrasian ataupun keterkaitan dengan
bidang yang lain.
Asas Kecepatan dan Ketepatan à tata naskah dinas
harus dilakukan secara tepat waktu dengan sasaran yang tepat. Kejelasan
redaksional, kekuatan procedural, dan kecepatan pendistribusian menunjukkan
tingkat kecepatan pemprosesan naskah dinas.
Asas Keamanan à menurut ANRI: modul
tata naskah dinas, 2009 tanpa adanya wewenang yang sah, tidak dibenarkan
menyampaikan isi surat dinas kepada yang tidak berhak.
4.
Format Naskah Dinas masing-masing memiliki tiga bagian utama, yaitu :
Kepala Surat
Batang Tubuh/Isi Surat
Kaki
Dalam hal ini contoh :
• Naskah Dinas Arahan (Pengaturan
jenis Pedoman)
•
Lampiran
: pedoman dicantumkan sebagai lampiran peraturan
•
Kepala
: berisi tulisan “PEDOMAN” dan juga rumusan judul pedoman
•
Batang
tubuh : pendahuluan, materi pedoman, penutup
•
Kaki
: jabatan pejabat, ttd pejabat, nama lengkap pejabat
• Naskah Dinas Korespondensi (intern
untuk nota dinas)
•
Kepala
: kop dinas, kata NOTA DINAS, Yth, dari, hal, tanggal
•
Batang
tubuh : 3 bagian paragraph pembuka, isi dan penutup
•
Isi
: ttd dan nama pejabat, stempel/cap dinas, tembusan
• Naskah Dinas Khusus (perjanjian
dalam negeri)
•
Kepala
: lambing negara, nama instansi, judul perjanjian, nomor perjanjian
•
Batang
tubuh : janji bersama antara para pihak dan dituangkan dalam pasal-pasal
•
Kaki
: tempat, tanggal pembuatan laporan, nama pejabat yang menyusun, ttd dan nama
lengkap.
•
Laporan
•
Kepala
: judul dari kegiatan yang akan dilaporkan
•
Batang
tubuh : pendahuluan, materi laporan, simpulan dan saran, kesimpulan
•
Kaki
: tmpt dan tanggal pembuatan laporan, nama pejabat yang menyusun, ttd dan nama
lengkap
•
Telaah Staf
•
Kepala
: judul dna uraian singkat permasalahan
•
Batang
tubuh : persoalan, praanggapan, fakta yang mempengaruhi, analisis, simpulan dan
saran
•
Kaki
: nama pejabat pembuat, ttd dan nama lengkap, lampiran
•
Formulir
•
Kepala
: nama dan alamat instansi, judul formulir, kode , revisi terakhir
•
Batang
tubuh : kolom-kolom sebagai data mentah dan berisi informasi yang diperlukan
•
Kaki
: tanggal, bulan, tahun, tmpat, nama/ttd pemohon, nama pejabat, materai.
5.
Kewenangan Penandatanganan Tata Naskah Dinas
Bentuk pelimpahan wewenang
penandatanganan surat dapat dibagi menjadi (Muhidin & Winata, 2016) :
a. Atas
nama (a.n)
digunakan
apabila pimpinan yang memiliki kewenangan menandatangani dokumen tersebut
memberikan kewenangan penandatanganan ke pegawai dibawahnya.
Contoh :
b. Untuk beliau (u.b)
Dipergunakan untuk memberikan kuasa kepada
pegawai yang berada satu tingkat di bawahnya yang dengan singkatan untuk beliau
atau (u.b), digunakan sesudah ada atas nama (a.n).
Contoh :
c. Pelaksana Harian (Plh.) dan Pelaksana Tugas
(Plt.)
Dalam menjaga lancarnya tugas dan
keberlangsungan tanggung jawab dalam organisasi pemerintahan maupun organisasi
swasta, jika terjadi kekosongan dalam suatu jabatan, dilakukan penunjukan
Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.).
Contoh :
Pelaksana Harian (Plh.)
Pelaksana Harian (Plh.) digunakan
jika pegawai yang berhak menandatangani surat dinas sedang melakukan perjalanan
dinas, sehingga dalam rangka menjaga lancarnya pelaksanaan kegiatan
administrasi sehari-hari perlu adanya pengganti sementara.
6.
Perubahan, Pencabutan, Pembatalan dan Ralat
Dalam Naskah Dinas
Perubahan, pencabutan, pembatalan dan ralat
dalam naskah dinas terjadi apabila ada suatu sebab yang dapat dijelaskan secara
rinci dan dapat menunjukan bagian mana yang akan diubah, atau naskah dinas mana
yang akan dicabut, dibatalkan atau yang akan diralat menurut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.80
Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintahan.
TATA NASKAH DINAS
1.
Pengertian tata naskah dinas
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia No.80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi
Pemerintahan bahwa tata naskah dinas sebagai salah satu unsur administrasi umum
yang meliputi antara lain pengaturan jenis dan penyusunan naskah dinas,
penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang
baik dan benar, pengurusan naskah dinas korespondensi, kewenangan, perubahan,
pencabutan, pembatalan produk hukum dan juga mengatur mengenai bagaimana
meralat naskah.
2. Tujuan,
Sasaran dan Asas Tata Naskah Dinas
Menurut Yayan Daryan dalam Rasto (2015)
tujuan dari adanya tata naskah dinas, adalah sebagai berikut:
Memenuhi autentitas dan reliabilitas arsip
Menjamin ketersediaan arsip autentik dan
utuh
Mewujudkan arsip sebagai memori kolektif
bangsa, tulang punggung pengelolaan penyelenggaraan negara, serta merupakan
simpul pemersatu bangsa dalam lingkup negara kesatuan RI.
3.
Asas dalam penerapan tata naskah dinas,
antara lain:
Asas Dayagua dan Hasilguna à memperhatikan cara
penulisan, menggunakan ruang atau lembar naskah, spesifikasi informasi maupun
penggunaan bahasa yang sesuai.
Asas Pembakuan à bertujuan untuk
memperoleh keefektifitasan dan keefesienan dalam tata persuratan.
Asas Pertanggungjawaban à dilihat dari segi isi,
format maupun dari prosedur penulisan yang harus bisa dipertanggungjawabkan.
Asas Keterkaitan à adanya keterkaitan
antara tata naskah dinas dengan pengadministrasian ataupun keterkaitan dengan
bidang yang lain.
Asas Kecepatan dan Ketepatan à tata naskah dinas
harus dilakukan secara tepat waktu dengan sasaran yang tepat. Kejelasan
redaksional, kekuatan procedural, dan kecepatan pendistribusian menunjukkan
tingkat kecepatan pemprosesan naskah dinas.
Asas Keamanan à menurut ANRI: modul
tata naskah dinas, 2009 tanpa adanya wewenang yang sah, tidak dibenarkan
menyampaikan isi surat dinas kepada yang tidak berhak.
4.
Format Naskah Dinas masing-masing memiliki tiga bagian utama, yaitu :
Kepala Surat
Batang Tubuh/Isi Surat
Kaki
Dalam hal ini contoh :
• Naskah Dinas Arahan (Pengaturan
jenis Pedoman)
•
Lampiran
: pedoman dicantumkan sebagai lampiran peraturan
•
Kepala
: berisi tulisan “PEDOMAN” dan juga rumusan judul pedoman
•
Batang
tubuh : pendahuluan, materi pedoman, penutup
•
Kaki
: jabatan pejabat, ttd pejabat, nama lengkap pejabat
• Naskah Dinas Korespondensi (intern
untuk nota dinas)
•
Kepala
: kop dinas, kata NOTA DINAS, Yth, dari, hal, tanggal
•
Batang
tubuh : 3 bagian paragraph pembuka, isi dan penutup
•
Isi
: ttd dan nama pejabat, stempel/cap dinas, tembusan
• Naskah Dinas Khusus (perjanjian
dalam negeri)
•
Kepala
: lambing negara, nama instansi, judul perjanjian, nomor perjanjian
•
Batang
tubuh : janji bersama antara para pihak dan dituangkan dalam pasal-pasal
•
Kaki
: tempat, tanggal pembuatan laporan, nama pejabat yang menyusun, ttd dan nama
lengkap.
•
Laporan
•
Kepala
: judul dari kegiatan yang akan dilaporkan
•
Batang
tubuh : pendahuluan, materi laporan, simpulan dan saran, kesimpulan
•
Kaki
: tmpt dan tanggal pembuatan laporan, nama pejabat yang menyusun, ttd dan nama
lengkap
•
Telaah Staf
•
Kepala
: judul dna uraian singkat permasalahan
•
Batang
tubuh : persoalan, praanggapan, fakta yang mempengaruhi, analisis, simpulan dan
saran
•
Kaki
: nama pejabat pembuat, ttd dan nama lengkap, lampiran
•
Formulir
•
Kepala
: nama dan alamat instansi, judul formulir, kode , revisi terakhir
•
Batang
tubuh : kolom-kolom sebagai data mentah dan berisi informasi yang diperlukan
•
Kaki
: tanggal, bulan, tahun, tmpat, nama/ttd pemohon, nama pejabat, materai.
5.
Kewenangan Penandatanganan Tata Naskah Dinas
Bentuk pelimpahan wewenang
penandatanganan surat dapat dibagi menjadi (Muhidin & Winata, 2016) :
a. Atas
nama (a.n)
digunakan
apabila pimpinan yang memiliki kewenangan menandatangani dokumen tersebut
memberikan kewenangan penandatanganan ke pegawai dibawahnya.
b. Untuk beliau (u.b)
Contoh :
c. Pelaksana Harian (Plh.) dan Pelaksana Tugas
(Plt.)
Dalam menjaga lancarnya tugas dan
keberlangsungan tanggung jawab dalam organisasi pemerintahan maupun organisasi
swasta, jika terjadi kekosongan dalam suatu jabatan, dilakukan penunjukan
Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.).
Contoh :
Pelaksana Harian (Plh.)
Pelaksana Harian (Plh.) digunakan
jika pegawai yang berhak menandatangani surat dinas sedang melakukan perjalanan
dinas, sehingga dalam rangka menjaga lancarnya pelaksanaan kegiatan
administrasi sehari-hari perlu adanya pengganti sementara.
6.
Perubahan, Pencabutan, Pembatalan dan Ralat
Dalam Naskah Dinas
Perubahan, pencabutan, pembatalan dan ralat
dalam naskah dinas terjadi apabila ada suatu sebab yang dapat dijelaskan secara
rinci dan dapat menunjukan bagian mana yang akan diubah, atau naskah dinas mana
yang akan dicabut, dibatalkan atau yang akan diralat menurut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.80
Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintahan.

Comments